KEJARIBATANG - Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 57 Kejaksaan Negeri Batang terus meningkatkan kinerjanya dalam bidang penegakan hokum sekaligus penyelamatan aset Negara, momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tersebut salah satunya diwujudkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hokum Kejaksaan Negeri Batang, seperti yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batang pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah bengkok Desa Yosorejo Kec. Gringsing Kab. Batang tahun 2015 yaitu Sdri. Siti Nurningsih selaku Kepala Desa Yosorejo, dan tersangka Nurudin selaku Kadus Lutungmati Desa Yosorejo Kec. Gringsing yang merangkap selaku anggota panitia tukar guling tanah bengkok, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut Negara dirugikan sekitar Rp.807.384.615,- (delapan ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah), diharapkan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang tersebut mampu menyelamatkan aset Negara yang telah dijual oleh para tersangka, serta menjamin kepastian hukum.